Profil Partai

Sejarah Kelahiran 
Add caption


Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) adalah kelanjutan dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang dideklarasikan pada tanggal 15 Januari 1999; yang kemudian berganti nama pada tahun 2002 karena ketentuan electoral threshold sesuai UU No.3 Tahun 1999 jo UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (Legislatif).

Partai ini lahir di awal masa reformasi, sebagai jawaban menghadapi krisis multi dimensi yang telah melemahkan sendi-sendi Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Diawali dengan membentuk Gerakan Keadilan dan Persatuan Bangsa (GKPB),  yang dimotori oleh mantan wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Menhankam / Pangab Jenderal (Purn) Edi Sudradjat, Tatto S. Pradjamanggala, Ir. Siswono Yudhohusodo, Ir. Sarwono Kusumaatmaja, Haryono Isman, Letjen TNI (Purn)  Suryadi, Ali Sadikin, Kemal Idris, Udju S. Dinata, Prof. Sri Edi Swasono, David Napitulu, Bambang Warih Koesoema, KH. Said Aqil Siradj, Ki. H. Umar Mansyur, Dr. Meutia Hatta, John Pieris, Marah Halim Harahap, Anton J. Supit, EE Mangidaan, Freedy Numbery, Indra Bambang Utoyo, Pontjo Sutowo, beserta komponen bangsa lainnya, yang kemudian dibentuklah PKP pada tanggal 15 Januari 1999 untuk mengikuti Pemilu 5 April 1999. Dan kemudian menjadi PKP Indonesia pada tahun 2002.

Dasar :
Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika;
Visi dan Misi:
Visi PKP Indonesia adalah :
Terwujudnya kehidupan masyarakat, Bangsa, dan Negara yang berkeadilan, bersatu, dan berkesejahteraan sosial dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, dalam semangat Pancasila dan UUD 1945.
Misi PKP Indonesia adalah:
  1. Mempertahankan kedaulatan dan ekstensi serta tegaknya Negara Kesatuan Republik indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  2. Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial dan hak-hak polotik rakyat, demi peri kehidupan yang adil, beradab, berbudaya dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM);
  3. Memperkokoh persatuan yang nyata dalam tatanan masyarakat majemuk melalui peri kehidupan yang adil, setara, merata, dan tidak diskriminatif;
  4. Mewujudkan pemerintah yang jujur, demokratis, efisiensi, efektif, bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  5. Mewujudkan Masyarakat kewargaan (civil society) yang kuat, sehat, cerdas, profesional, beradab dan bersih;
  6. Mewujudkan kehidupan bangsa dan negara yang bermartabat, dan mampu berperan dalam pergaulan dunia, dihormati, mampu bersaing dan berkompetisi dalam tata dunia ekonomi dan politik secara global.
Dengan demikian, maka visi PKP INDONESIA adalah terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berkeadilan, bersatu dan berkesejahteraan sosial dengan menjunjung tinggi supremasi hukum.


 Lambang dan Arti Lambang PKP INDONESIA



  
Tanda gambar PKP INDONESIA diperkenalkan kepada masyarakat sebagai : PERISAI (1), bergambar GARUDA (2), MERAH PUTIH (3), yang memegang rangkaian PADI DAN KAPAS (4).
   Arti lambang dapat dijelaskan sebagai berikut : (1) PERISAI melambangkan Perlindungan Pancasila; (2) GARUDA melambangkan Martabat Bangsa Yang Ksatria; (3) MERAH-PUTIH melambangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (4) PADI-KAPAS melambangkan Keadilan dan Kesejahteraan.
Singkatan nama Partai Keadilan dan Peersatuan Indonesia adalah : PKP INDONESIA, yang penulisannya menggunakan huruf tebal menggambarkan prinsip yang teguh untuk memperjuangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.